RADARBANDUNG.id, BANDUNG BARAT – Dalam upaya menegakkan komitmen badan usaha terkait jaminan kesehatan bagi karyawannya, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas dengan melakukan tindakan pemanggilan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 10 badan usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dari 10 badan usaha, hanya 6 badan usaha yang hadir memenuhi panggilan kejaksaan tersebut. Pemanggilan ini berkaitan dengan tunggakan iuran yang menjadi kewajiban bagi badan usaha tersebut.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi, Cecep Heri Suhendar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat segera dilunasi sehingga kesejahteraan karyawannya dapat terpenuhi.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kesejahteraan karyawan tetap terjaga. Dengan melunasi iuran, hak-hak karyawan dalam mengakses jaminan kesehatan dapat terpenuhi,” ucap Cecep Heri Suhendar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Rabu (25/09).
Pemanggilan melalui SKK ini menjadi langkah efektif dalam melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang memiliki tunggakan iuran. Cecep Heri Suhendar menegaskan bahwa penegakan ini bukan semata-mata untuk menghukum badan usaha, namun juga untuk memastikan kewajiban mereka terhadap hak jaminan kesehatan bagi karyawannya terpenuhi.
“Pemanggilan ini menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan Cabang Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung serius untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam melunasi tunggakan yang mereka miliki. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi badan usaha lain untuk taat dalam membayar iuran secara tepat waktu,” jelas Cecep.
Dalam pemanggilan tersebut, salah satu perwakilan badan usaha menyampaikan bahwa perusahaan akan segera menyelesaikan seluruh tunggakkan iuran tersebut paling lambat pada Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam berita acara yang telah disepakati oleh para pihak, serta ditandatangani oleh perwakilan badan usaha.
Di sisi lain, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Dizki Liando menyambut baik tindakan dan kesepakatan yang telah diambil oleh perwakilan badan tersebut. Menurutnya, kepatuhan badan usaha dalam menyelesaikan tunggakan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan legal yang harus ditegakkan.
“Kami sangat mengapresiasi itikad baik dari badan usaha yang telah bersedia melunasi tunggakan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. Kami juga menegaskan, jika perusahaan tidak melunasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, kami akan mengambil langkah tegas dan melakukan pemanggilan kedua,” ucap Dizki dalam penyampaiannya.
Langkah-langkah hukum yang diambil oleh BPJS Kesehatan bersama Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bandung merupakan tindakan untuk meyakinkan komitmen badan usaha dalam melindungi hak-hak karyawannya, serta memastikan badan usaha tersebut sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial.
Kesepuluh badan usaha ini merupakan contoh dari sekian badan usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam melakukan kewajiban dalam pembayaran iuran. Melalui SKK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong badan usaha lainnya untuk lebih taat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi badan usaha lain agar secepatnya melunasi tunggakan iuran yang ada. Sebab, jika badan usaha tidak patuh, kami akan memberikan konsekuensi hukum yang lebih tegas,” pungkas Dizki.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi juga turut mengimbau kepada seluruh badan usaha di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat untuk segera melunasi iuran yang menunggak sebelum menerima tindakan hukum lebih lanjut. Dengan dukungan dari stakeholder, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi akan terus berupaya menegakkan kepatuhan dan memastikan bahwa seluruh Peserta JKN khususnya bagi pekerja agar mendapatkan hak mereka secara penuh. (*)