Masuk Tahapan Kampanye, KPU KBB Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pilkada Bandung Barat

Rekapitulasi Suara KPU KBB Capai 45 Persen, Prabowo-Gibran Unggul
Ilustrasi: Warga Kabupaten Bandung Barat saat melakukan pencoblosan di TPS. Hendra Hidayat/ Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat 2024.

Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, untuk saat ini Pilkada Bandung Barat yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang sudah memasuki tahap kampanye.

“Untuk saat ini sudah memasuki tahapan kampanye para paslon termasuk sudah mulai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” katanya saat dihubungi, Rabu (25/9/2024).

Ia menambahkan, APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program,dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu.

“Biasanya APK ini dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, APK yang nantinya digunakan oleh para paslon untuk berkampanye yakni reklame yang terdiri dari reklame papan atau billboard, megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display.

“Selain itu ada juga baliho, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, spanduk atau umbul-umbul,” katanya.

Ia menyebut, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut meliputi pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota.

“Lokasi ini diantaranya adalah daerah pengawasan jalan/ daerah aliran sungai, JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), terminal pangkalan umum, stasiun kereta api, pasar/bangunan, lapangan, gedung olahraga, taman kota/jalur hijau dan sarana dan pra sarana lainnya,” katanya.

“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota yang meliputi menempel pada bangunan, di atas bangunan, di luar bangunan atau di halaman. Selain itu, melekat atau menyatu pada dinding tembok atau atap bangunan perseorangan maupun swasta (dengan seizin pemilik bangunan),” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cep Suryana pun menjelaskan terkait lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para peserta Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

“APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi,” katanya.

“Selaim itu, APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, kawasan militer maupun kepolisian, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Ia menegaskan, alat peraga kampanye pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon,tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light.

“Pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (KRO)

 

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D