AMPG Gelar Aksi, Tuntut Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dipecat Terkait Dugaan Gratifikasi

AMPG Gelar Aksi, Tuntut Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dipecat Terkait Dugaan Gratifikasi

RADARBANDUNG.id- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut (AMPG) menuntut Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut dipecat. Hal ini didasarkan pada dugaan gratifikasi dan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Mereka menyampaikan tuntutan tersebut melalui aksi unjuk rasa di Jl Simpang Lima, kemudian berlanjut ke Kantor KPU dan Bawaslu Garut pada Rabu (25/9).

Dalam pernyataannya, Ketua AMPG Ivan Rivanora meminta agar kasus dugaan gratifikasi tersebut diusut tuntas.

“Apabila Bawaslu tidak memproses semua bentuk laporan masyarakat, maka kami melanjutkan ke aparat penegak hukum,” kata dia melalui siaran pers yang diterima.

AMPG juga mendesak DKPP RI agar memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut dari jabatannya karena dinilai telah mencederai demokrasi melalui dugaan money politic.

“Apabila semua instansi tidak melaksanakan tupoksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bahkan menyalahgunakan kewenangannya, maka AMPG menyatakan Mosi tidak percaya terhadap penyelenggaran Pemilu 2024,” pungkasnya.

Diketahui dugaa penggelembungan suara itu terjadi untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI berinisial L melalui anggota PPK dan PPS. (dbs)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Politik


Iklan RB Display D