Lima Pelaku Begal di Bandung Barat Diringkus Polisi

RADARBANDUNG.id- Polres Cimahi mengamankan lima pelaku begal di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Muara Cipada RT 002 RW 022, Desa Campakamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Aksi keji para pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV pada 17 September 2024 lalu. Bahkan para pelaku tega melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, para pelaku tersebut merupakan warga Cianjur yakni berinisial FH, DS, SF, AT dan AN. Sementara itu, seorang pelaku berinisial KM masih diburu polisi.

“Para pelaku berjalan secara berkelompok, dan ketika menemukan calon korban yang tengah sendiri, maka mereka mendekati korban untuk melakukan ekeksekusi,” katanya, Senin (23/9/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku tindakan pembegalan tersebut terjadi di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Cimahi dengan modus serupa.

“Pada kejadian pertama sekitar Jam 23.54 WIB pelaku menjalankan aksinya di Jl. Raya Purwakarta, Kampung Muara Cipada RT 002 RW 022, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang,” katanya.

“Pada kasus kedua dilakukan pelaku di Jalan Raya Cipatat Pusdikkif Kampung Kebon Kalapa RT 01 RW 03 Desa Cipatat Kecamatan Cipatat, KBB,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, di dua lokasi tersebut para pelaku berhasil menggasak dua motor milik korban. Selain itu, para pelaku juga menggasak barang berharga milik korban.

“Pada kasus ke dua yang terjadi pada malam itu juga, pelaku berhasil membawa sepeda motor dan handphone korban,” katanya.

Ia menegaskan, motif para melakukan aksi pembegalan tersebut karena ingin menguasai barang berharga milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tujuan para pelaku melakukan aksinya tersebut adalah untuk mengusasi barang berharga milik korban, kemudian hasilnya akan di jual dan hasil penjualan di bagi rata untuk biaya kehidupan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidanaKUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (KR0)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D