KPU Subang Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tersebar di wilayah itu.

Tercatat sebanyak 18.564 yang di tempatkan di 2.652 tempat pemungutan suara (TPS) dan tersebar di 253 Kelurahan/Desa dan 30 Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, KPPS merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga : Pasangan RELIGIUS Daftar ke KPU Subang, Ojang Sohandi Ditunjuk Ketua Tim Pemenangan

“Tugas KPPS ini sangat penting, karena mereka akan bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS,” kata Muhyi dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Muhyi mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak 2024 melalui keterlibatan sebagai KPPS.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS, diantaranya, pertama Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945.

NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta mempunyai integritas.

Baca juga : KPU Subang Targetkan Partisipasi 80 Persen, Jangan Lupa Tanggal 27 November 2024 Nyoblos di TPS

“Pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Kemudian, perpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan proses seleksi, silakan kunjungi laman resmi KPU Subang, dengan datang ke #ekretariat PPS sesuai domisili,” pungkasnya. (Anr)

Editor : Darmanto

# # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Subang


Iklan RB Display D