Pelaku Pencabulan di Kota Cimahi Diringkus Polisi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat memintai keterangan pelaku, Selasa (17/9/2024) FOTO TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Pelaku bernama Mulyana (34) tahun tersebut tega melakukan aksi bejat kepada korban berinisial N yang baru berusia 12 tahun tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, sebelum diringkus pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian menghindari pengejaran petugas.

“Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku korban N dipanggil dan akhirnya peristiwa memilukan tersebut harus dialami oleh korban.

“Berawal saat korban dipanggil oleh tersangka kemudian diajak ke suatu tempat, lalu disetubuhi. Korban ini sempat mengelunkan rasa sakit sehingga diperiksakan ke rumah sakit oleh keluarganya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pihak keluarga memeriksakan kondisi kesehatan korban yang mengalami pendarahan di area intimnya.

“Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat dirudapksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi,” katanya.

Ia menyebut, kendati telah memiliki istri namun pelaku melakukan pencabulan kepada korban karena terdorong oleh nafsu.

“Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri,” katanya.

Sementara itu, Mulyana mengakui tindakan bejatnya tersebut akibat tidak kuat menahan nafsu ketika melihat korban.

“Saya terpancing hawa nafsu. Waktu itu saya ajak gituan korban diam saja, enggak saya ancam,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengtang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KRO)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D