KPU KBB Buka Pendaftaran bagi Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

Rekapitulasi Suara KPU KBB Capai 45 Persen, Prabowo-Gibran Unggul
Ilustrasi: Warga Kabupaten Bandung Barat saat melakukan pencoblosan di TPS. Hendra Hidayat/ Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Pembukaan dan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Kabupaten Bandung Barat tersebut dimulai pada 17 sampai dengan 28 September 2024 mendatang.

Komisioner KPU Bandung Barat, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas pada Pilkada serentak yang tersebar di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

“Anggota KPPS ini nantinya akan bertugas di 2562 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap TPS ini diisi oleh 7 orang anggota KPPS yang bertugas nantinya,” katanya, saat dihubungi, Senin (16/9/2024).

Ia menambahkan, untuk persyaratan para calon anggota KPPS ini salah satunya adalah berusia minimal 17 tahun dan diutamakan paling tinggi yakni 55 tahun.

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, calon anggota KPPS ini juga tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

“Nantinya surat pernyataan ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” katanya.

Ia menegaskan, para calon anggota KPPS pada Pilkada serentak di Kabupaten Bandung Barat tersebut juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

“Selian itu para calon anggota KPPS ini berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Hal yang tidak kalah penting adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (KRO)

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D