Tak Miliki Ijazah SMA, KPU KBB Pastikan Aa Maulana Tidak Memenuhi Syarat Jadi Bacalon Wakil Bupati Jalur Independen

KPU Bandung Barat Imbau Paslon Tak Banyak Bawa Massa Saat Mendaftar Pilkada 2024
Ketua KPU Kab Bandung Barat, Rifqi Ahmad Sulaeman

RADARBANDUNG.id- Bakal calon wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan yakni Aa Maulana dipastikan tidak dapat melanjutkan tahapan selanjutnya di Pilkada Bandung Barat.

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang bersangkutan tidak lolos lantaran tidak memiliki ijazah SLTA.

“Untuk wakil dari calon perseorangan setelah kita lakukan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual memang tidak memenuhi syarat,” katanya, Sabtu (14/9/2024).

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan (Aa Maulana) untuk memenuhi kekurangan persyaratan administrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Ada kesempatan untuk melakukan perbaikan, nah pada saat perbaikan pun tidak bisa diperbaiki, dokumennya gak sampai ke kita,” katanya.

Ia menyebut, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya bakal berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat dan KPU RI terkait kelanjutan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan ini.

“Kita lakukan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI. Kalau misalkan ada edaran atau surat ketentuan yang membolehkan untuk diganti bagi wakil yang tidak memenuhi syarat tentu kita akan sampaikan untuk segera menggantinya,” katanya.

Masih kata dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali dan Wakil Wali Kota, penggantian calon kepala daerah bisa dilakukan apabila berhalangan tetap, dijatuhi pidana dan tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Dalam PKPU itu pergantian boleh dilakukan apbila calon meninggal dunia, berhalangan tetap, serta tidak memenuhi syarat karena kesehatan. Sehingga itu bisa diganti,” katanya.

Ia menegaskan, kelanjutan bakal calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan yakni Sundaya di Pilkada Bandung Barat bakal ditentukan pada 22 September 2024 mendatang bertepatan dengan penetapan pacangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

“Ketentuan di aturan memang tidak bisa ditetapkan menjadi bakal pasangan calon. Tetapi ini yang tidak memenuhi syarat wakilnya tentu akan kita konsultasikan apakah bisa diganti atau tidak. Keputusan akhirnya itu tanggal 22 September,” tandasnya. (KRO)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D