Mantan Karyawan Koperasi Gasak 401 Kartu ATM Nasabah di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG  – Mantan karyawan koperasi  nekat mencuri  ratusan kartu ATM nasabah di Kampung Toblong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

Mantan Karyawan Koperasi Gasak 401 Kartu ATM Nasabah di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
ilustrasi aksi pencurian. Foto: JawaPos.com. Sementara itu foto atas, ilustrasi kantor polsek Majalaya di jalan Babakan No.177, Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO / RADAR BANDUNG

Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, mengonfirmasi bahwa kejadian di koperasi tersebut berlangsung pada Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 09.15 WIB.

“Insiden ini bermula saat seorang saksi yang juga pelapor hendak membuka kantor koperasi tersebut. Ketika membuka pintu gerbang di lantai satu, saksi melihat bahwa lemari kecil admin yang biasanya terkunci telah terbuka. Di dalam lemari itu, disimpan kartu-kartu ATM milik nasabah koperasi,” ungkapnya, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga : Pasangan HADE Terpilih di Pilkada Bandung Barat, Program Satu Desa Satu Miliar Bakal Digulirkan

Pihaknya menjelaskan, di laci tersebut terdapat 401 kartu ATM milik nasabah koperasi yang dilaporkan hilang.

Saksi kemudian mengecek lantai atas kantor koperasi dan menemukan bahwa kaca jendela di lantai dua sudah pecah.

“Pelaku  berinisial ANP (32)  kemungkinan masuk melalui jendela yang sudah dipecahkan itu,” tambahnya.

Baca Juga : Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Bandung Diambang Gagal Panen

Akibat kejadian ini, ujar dia, koperasi mengalami kerugian hingga Rp 28 juta.

Dari 401 kartu ATM yang hilang, ANP telah menggunakan delapan kartu, dengan tujuh diantaranya berhasil dicairkan senilai Rp 28 juta.

Sementara satu kartu gagal dicairkan.

Baca Juga : Pembangunan Taman Baru di Kota Cimahi

Setiap kartu ATM tersebut memiliki nomor PIN yang sudah ditempel di bagian belakangnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), fakta-fakta, dan keterangan para saksi, terungkap bahwa pelaku adalah mantan karyawan koperasi tersebut,” ungkap Aep.

ANP ditangkap di Kota Bandung, ungkapnya, saat ia sedang menuju wilayah hukum Polresta Bandung. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 401 kartu ATM milik nasabah koperasi dan satu setel pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Pelaku ANP kini dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (kus)

Editor : Azam Munawar

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D