Berkas Administrasi Pendaftaran Tiga Bakal Paslon Pilkada Kota Cimahi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Ketua KPU

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI — Tiga bakal pasangan calon (paslon) di Kota Cimahi dinyatakan belum lolos verifikasi persyaratan administrasi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berkas Administrasi Pendaftaran Tiga Bakal Paslon Pilkada Kota Cimahi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Ketua KPU

KPU Kota Cimahi menyerahkan berita acara penelitian persyaratan administrasi kepada perwakilan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Cimahi di kantor KPU Kota Cimahi, Jumat, 6 September 2024. Foto-foto: Gilang Fathu Romadhan/Radar Bandung

Untuk diketahui, ketiga bakal paslon tersebut yakni Ngatiyana-Adhitia Yudisthira, Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, dan Bilal Insan M Priatna-Mulyana telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada serentak di Kota Cimahi pada 27-29 Agustus 2024.

Kemudian dokumen syarat pendaftaran itu diperiksa oleh KPU Kota Cimahi kurang lebih selama sepekan.

Baca Juga : Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Narkotika dan Bongkar Makam Korban Penganiayaan di Antapani

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, ada beberapa dokumen administrasi dari ketiga bakal paslon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hari ini tanggal 5 dan 6 merupakan penyampaian hasil verifikasi administrasi pendaftaran. Untuk hasil verifikasi administrasi nya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Anzhar di kantor KPU Kota Cimahi, Jumat, 6 September 2024.

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yosi Sundansyah menyebut bahwa berkas para bakal calon sebenarnya sudah lengkap, namun ada yang TMS sehingga harus diperbaiki.

Sejumlah dokumen yang mesti diperbaiki itu diantaranya latar belakang foto hingga surat pajak yang belum selesai atau belum diserahkan ke KPU melalui aplikasi Silonkada.

Baca Juga : Pemkot Bandung Ajak Warga Bebersih Kota, Sambut HJKB 214

“Jadi sudah lengkap cuman harus diperbaiki. Item-item nya seperti latar belakang foto yang belum sesuai terus ada lagi surat surat kaya pajak yang masih belum,” bebernya.

Diakuinya jika kekurangan dalam berkas itu telah disampaikan kepada seluruh kontestan Pilkada Kota Cimahi.

Sehingga mereka bisa segera memperbaiki semua berkas administrasi pendaftaran yang dinyatakan TMS.

Baca Juga : Tiga Bakal Paslon Pilwalkot Cimahi Lolos Tes Kesehatan

“Tapi kemarin kita sudah berkoordinasi dengan LO nya bahwa mereka telah selesai cuman belum dimasukkan. Karena silonkadanya baru bisa dibuka hari ini,” ucapnya.

Para bakal paslon diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan berkas, yakni pada 6 sampai 8 September. Dalam waktu yang terbatas itu, berkas harus segera di upload ke Silonkada.

Penyebab utama dari adanya berkas-berkas administrasi pendaftaran bakal paslon TMS yang disebutkan Yosi adalah karena masalah waktu.

Di tambah ajang Pilkada yang dilakukan secara serentak membuat beberapa instansi yang bisa mengeluarkan surat atau bukti terkait berkas pendaftaran dipenuhi oleh bakal paslon dari daerah lain, salah satunya seperti kantor Pajak dan Pengadilan.

Kendati hasil verifikasi berkas masih TMS, namun peserta Pilkada tidak perlu menyiapkan calon pengganti.

Alasannya, kata Yosi, perbaikan yang dibutuhkan hanya bersifat minor.

“Sepertinya tidak karena itu hanya perbaikan minor berkas yang sudah mereka urus karena mepet waktunya dengan pendaftaran,” tandasnya.(cr1)

Editor : Azam Munawar

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D