RADARBANDUNG.id, SUBANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang.
“Delapan pelaku yang diamankan di dua TKP, inisial S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29) diamankan petugas di kecamatan Tambakdahan. Kemudian Inisial AY (40), BS (23) dan ES (27) di Subang Kota,” ucap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, Jumat ( 6/9/2024).
Menurutnya, modus pelaku umumnya merusak kunci kontak kendaraan yang ditinggal oleh korban dihalaman parkir kontrakan.
Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Subang Aman
“Para pelaku ini sudah mengintai motor korban dan terus mengawasinya. Saat korban lengah, dengan menggunakan kunci T pelaku beraksi membawa kabur motor korban,” kata Ariek di Mapolres.
Kasus pertama kata Ariek, terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Karanganyar Subang Kota, tanggal 17 Agustus 2024 lalu tersebut terungkap lewat patroli siber.
Dari TKP Subang kota kata dia petugas berhasil amankan 5 tersangka yakni 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yang dijual di media sodial Facebook.
“Motor korban sedang ditawarkan oleh penadah di media sosial Facebook. Saat itu juga kita langsung buru pelaku dan berhasil kita bekuk,” katanya.
Sementara untuk TKP ke dua yakni dikawasan Kecamatan Tambakdahan berhasil kita ringkus 3 pelaku.
“Di TKP pelaku mengincar motor petani yang terparkir di pesawahan. Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas tiga pelakunya berhasil diamankan, ” tutupnya (anr).