RADARBANDUNG.id- Polres Subang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus tersangka memanfaatkan pola pemesanan makanan yang dilakukan secara Cash on Delivery (COD).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kasus ini terjadi di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Selasa (27/8) lalu.
Tersangka berinisial FWS alias Y (40) datang ke toko Dimsum yang berada di Jalan Panjaitan Kecamatan Subang, sesuai dengan kesepakatan COD korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim.
Setelah COD, tersangka menelfon istrinya saudari J dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kapada korban berinisial MN.
“Kemudian tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali,” jelas Ariek.
Pada hari yang sama korban berinisiatif langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang. “Kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam,” ungkapnya.
“Setelah Melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tambahnya.
Pidana yang disangkakan adalah dikenakan Pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda 900 juta. (dbs)