RADARBANDUNG.ID, CIMAHI — Kandidat pasangan calon (paslon) yang ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dinyatakan gugur jika tak lolos dalam tes kesehatan. Namun, masih ada kesempatan untuk para peserta mengganti kandidat sesuai peraturan KPU.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah menyebut aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229/2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Verimin.
Ia mengatakan calon pemimpin harus memiliki kesehatan yang prima agar bisa mengikuti segala bentuk kegiatan. Kesehatan yang dimaksud yaitu jasmani dan rohani, termasuk bebas dari narkoba.
Baca juga : Para Paslon Pilkada Cimahi Yakin Lolos Tes Kesehatan
Yosi menganalogikan jika kedapatan ada salah satu bakal paslon tidak lolos tes kesehatan lantaran memiliki gangguan kejiwaan maka akan berpengaruh terhadap segala aspek.
Pasalnya, dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan disebut bahwa tes kesehatan dilaksanakan untuk menilai status kesehatan bakal calon dan mengidentifikasi kemungkinan gangguan jasmani maupun rohani yang dapat menggangu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Kalau tidak lolos tes kesehatan, misalnya salah satu bakal paslon mengalami gangguan kejiwaan, kan nggak mungkin dipimpin sama pemimpin yang punya gangguan jiwa, jadi dinyatakan gugur,” kata Yosi saat dihubungi RadarBandung, Rabu (4/9/2024).
Baca juga : Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Cimahi Rampung, RSUD Cibabat Serahkan Hasilnya Besok
Dia menambahkan jika hasil tes kesehatan ini tidak bisa diperbaiki apabila ditemukan gangguan. Berbeda dengan verifikasi administrasi pendaftaran yang di mana para bakal paslon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.
“Untuk hasil tes kesehatan tidak bisa diperbaiki karena tidak bisa diulang, berbeda dengan verifikasi berkas pendaftaran,” ucapnya.
Kendati demikian, jika tidak lolos pemeriksaan kesehatan, partai politik bisa mengganti bakal calon yang diusungnya dengan kandidat lain.
Dia menyebut ada tiga hal yang bisa menjadi alasan terjadinya penggantian kandidat, yaitu berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dengan catatan, peserta Pilkada mengajukan nama paling lambat tiga hari setelah pengumuman administrasi oleh KPU.
“Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 1229/2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Verimin. Jadi boleh dilakukan,” tukasnya. (cr1)