RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI — Mimpi tunanetra bernama Restu (38) untuk memiliki rumah hilang sesaat oleh penipu.

Uang hasil tabungan senilai Rp 25 juta yang ia kumpulkan untuk membeli rumah raib oleh penipu.
Restu bercerita jika dirinya harus bekerja keras agar bisa mewujudkan mimpinya itu, namun lenyap karena ulah penipu.
Bagaimana tidak, uang tabungan puluhan juta itu ia dapat dengan bekerja selama 500 jam.
Pekerjaan korban berdasarkan pengakuannya adalah sebagai tukang pijat.
Kondisi mata yang tidak bisa melihat tak membuatnya patah meraih mimpi.
Baca Juga :Bawaslu Periksa Empat Kepala Desa, Diduga Bersekongkol Menangkan Satu Bacalon Bupati Bandung
Sekali mendapat klien, ia hanya mendapat keuntungan bersih sampai Rp 50 ribu.
“Saya mengumpulkan 25 juta itu harus bekerja selama 500 jam. Sekali terapi paling 50 ribu bersihnya,” kata R saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 3 September 2024.
Dikatakan Restu bahwa uang puluhan juta itu diserahkan kepada tersangka AS sekitar bulan Februari dan Maret 2022.
Baca Juga :Waduh! Kapolres Subang “Diserbu” Para Rektor Universitas Asal Kota Nanas
Ia tak menyangka jika uang hasil jerih payahnya itu hilang seketika.
“Saya buat laporan bulan juni 2023 satu tahun lebih. DP nya dari bulan Februari Maret 2022. Saya profesi sebagai terapis pijat,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, tersangka menawarkan brosur rumah kepada para korban yang diketahui berjumlah 13 orang, termasuk Restu.
Rumah yang hendak dibeli oleh para korban diketahui berada di Kavling Pakis Cipageran, Kp. Pakuhaji RT 02 RW 17 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Jadi pelaku ini menawarkan lewat brosur terkait perumahan Muara Cimahi Kavling Pakis Cipageran. Jadi pelaku menawarkan konsepnya perumahan syariah,” ucap dia.
Setelah diiming-imingi dengan cara itu, korban kemudian memberikan uang DP senilai Rp 25 juta dengan target pengerjaan 2-3 bulan.
“Jadi korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi,” ucap dia.
Uang hasil penipuan itu dikatakan Tri digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Namun pihaknya belum bisa memastikan untuk apa saja uang tersebut dipakai oleh tersangka.
Sementara kondisi bangunan, lanjut Tri, belum rampung seutuhnya.
Dari hasil penelusuran Polisi, sejak pertama korban membayar DP, belum ada rumah yang jadi.
“Bangunan fisiknya itu baru sebagian yah, kita cek ke lokasi itu bangunan nya baru sebagian. Jadi dua tahun yang lalu dia (korban) sudah membayar DP namun sampai saat ini masih seperti ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Cr1)