RADARBANDUNG.ID, KBB-Sebanyak 50 anggota DPRD KBB periode 2024-2029 resmi dilantik pada 26 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut tentu membawa harapan baru bagi seluruh kalang masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Umum Pengurus Daerah Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PD PGMNI) PD PGMNI KBB, Dadan Saepudin mengatakan, pihaknya berharap anggota DPRD KBB dapat memberikan perubahan yang baik di dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
“Kami berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat mengawal revisi Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Baca juga : Inilah Daftar Nama Anggota DPRD KBB Periode 2024-2029 yang Resmi Dilantik
Ia menambahkan, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD KBB periode 2019-2024 dan saat ini menunggu proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pada masa anggota DPRD sebelumnya telah dibahas revisi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu hal penting dari revisi Perda tersebut bagi PGMNI yaitu terkait dengan adanya payung hukum bagi realisasi pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan honorer baik yang mengajar di sekolah maupun di madrasah.
Baca juga : Jelang Kampanye Pilkada, Dishub Bandung Barat Awasi Pemasangan APK di Angkutan Umum
“Dengan dilakukannya revisi Perda tersebut menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di KBB yang mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan madrasah bahwa Kementerian Agama yang notabene sebagai bagian dari lembaga vertikal,” katanya.
“Dengan adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 mudah-mudahan menjadi political will Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam melayani pendidikan termasuk madrasah yang sama-sama turut membangun generasi di Bandung Barat,” sambungnya.
Ia menegaskan, sejatinya madrasah juga sama berkontribusi mendidik dan mencerdaskan generasi di Kabupaten Bandung Barat sehingga madrasah juga memiliki kesempatan untuk mengakses bantuan guna peningkatan layanan pendidikan.
“Kami berharap agar revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah menjadi agenda anggota DPRD KBB sebelumnya dapat dikawal oleh anggota DPRD KBB yang baru saja dilantik,” harapnya. (KRO)