RADARBANDUNG.ID, KBB-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengawasi pelaksanaan kampanye jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Dishub Bandung Barat, Fauzan Azima menjelaskan, salah satunya adalah pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan angkutan umum.
“Jadi anggota kita lebih fokus terhadap kelancaran lalulintas yang diakibatkan atau yang terdampak oleh aktivitas kampanye dan sebagainya,” katanya.
Baca juga ;Gratis, Dishub KBB Gulirkan Program Uji Kelaikan Kendaraan
Ia menambahkan, pihaknya pun berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak tersebuttersebut terutama pemasangan APK di kendaraan angkutan umum.
“Untuk para peserta Pilkada yang jelas jika akan memasang alat peraga kampanye tidak memasang ditempat yang dilarang, termasuk di angkutan umum,” katanya.
Masih kata dia, APK yang diawasi penggunaannya itu berupa aksesoris atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum. Sehingga berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Baca juga : Maju di Pilkada Bandung Barat, Didik Agus Triwiyono Bawa Semangat Benahi KBB
“Hal itu melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” katanya.
“Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full,” sambungnya.
Ia menegaskan, pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.
“Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum,” katanya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut, kata Fauzan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan memasang APK di angkutan umum. Surat edaran tersebut sudah disebarkan termasuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB dan partai politik.
“Sudah kita bagikan surat edaran ke semua parpol termasuk KPU dan Bawaslu agar mengikuti apa yang kita sarankan. Paling disesuaikan karena prinsipnya keselamatan di angkutan. Jangan sampai nanti penumpang di dalam nanti tidak terlihat jangan sampai ada kejadian di angkutan umum,” tandasnya. (KRO)