Putusan Bebas Ronald Tannur Batal Demi Hukum, KY Rekomendasikan Tiga Hakim Dipecat

Terdakwa Ronald Tannur. (Dok. JawaPos)

RADARBADNUNG.id – Kejanggalan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur kian kuat.
Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya fakta ketiga hakim membacakan fakta hukum, pertimbangan hukum, dan visum yang berbeda dengan salinan putusan.

Lembaga pengawasan kehakiman itu merekomendasikan pemberhentian atau pemecatan ketiga hakim kepada Mahkamah Agung (MA).

Keputusan PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur batal demi hukum.

Rekomendasi pemecatan itu diungkap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR kemarin (26/8).

Joko menuturkan, KY memeriksa satu orang kuasa hukum pelapor dan sembilan saksi dalam kasus tersebut. Serta terdapat sejumlah barang bukti yang dianalisa untuk menentukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Tiga hakim terlapor Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga telah diperiksa di PN Surabaya juga telah diperiksa 19 Agustus lalu,” terangnya.

Dari pemeriksaan tersebut didapatkan bukti dugaan pelanggaran KEPPH. Yakni, pembacaan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan salinan putusan. Para hakim terlapor juga membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda dari saat persidangan dengan salinan putusan.

“Masih ada temuan yang lainnya,” paparnya.

Menurutnya, ketiga hakim juga membacakan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, sekaligus berbeda dengan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino Sp.F.M.,M.H dari RSUD Dr Soetomo.

“Berbeda antara yang dibacakan dengan salinan putusan dan keterangan ahli saat persidangan,” urainya.

Tak hanya itu, terlapor juga tidak mempertimbangan bukti closed circuit television (CCTV) di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, pertimbangan bukti CCTV iyu muncul dalam pertimbangan hukum terlapor.

“Itu empat poin hasil temuan,” paparnya.

Selanjutnya, dalam rapat pleno KY yang digelar senin (26/8) dengan jumlah peserta 7 anggota KY dan satu sekretaris diputuskan bahwa ketiga terlapor terbukti mrlanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

“Pertimbangannya karena ketiga terlapor membuat pertimbangan hukum yang tidak pernah diucapkan pada sidang terbuka dan umum. Malahan, pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka dan umum tidak muncul dalam salinan putusan,” terangnya.

Dalam sidang pleno, lanjutnya, juga mempertimbangkan bahwa ketiga terlapor kurang bersikap hati-hati yang merupakan pelanggaran yang cukup serius. Dia mengatakan, keputusan tiga terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat dengan membebaskan Ronald Tannur tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Akibatnya putusan batal demi hukum,” ujarnya.

Dengan itu, maka KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun alias dipecat kepada ketiga terlapor. KY juga mengusulkan ketiganya untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Kami akan mengirim surat krpada MA untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Kami juga akan monitor bagaimana hasil dari MKH,” paparnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur diputuskan bebas oleh ketiga hakim atau terlapor dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini pada 24 Juki 2024. Putusan bebas itu dinilai janggal oleh banyak pihak. Masyarakat merespon negatif putusan hakim tersebut. (idr)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D