RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG -Sejumlah pasangan calon yang akan bersaing di ajang Pilwalkot Bandung 2024 mulai disibukkan dengan persiapan untuk pendaftaran ke KPU.
KPU Kota Bandung membuka jadwal pendaftaran partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilwalkot Bandung 2024 mulai hari ini 27 sampai 29 Agustus 2024.
Partai bisa mendaftarkan calonnya pada Pilwalkot Bandung 2024 sesuai dengan aturan terbaru mengikuti PKPU terbaru menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : 6 Pasangan Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi NasDem, Salah Satunya Duet Farhan-Erwin
Kendati sudah dibuka pendaftaran Pilwalkot Bandung 2024 namun di hari pertama pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2024, KPU masih terlihat sepi dari pendaftar.
Kemungkinan, parpol masih mempersiapkan secara internal pasangan calon Pilwalkot Bandung 2024 yang akan didaftarkan ke KPU.
Seperti halnya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung M Farhan – Erwin.
Pasangan M Farhan – Erwin berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung di hari terakhir pendaftaran Pilkada serentak 2024.
Paslon Farhan – Erwin yang didukung koalisi partai NasDem dan PKB itu sudah mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilwalkot Bandung 2024. Meski begitu, mereka tidak akan langsung mendaftar di hari pertama ini. Pasangan ini berencana daftar ke KPU pada hari terakhir atau Kamis (29/8). Hal ini pun dibenarkan Ketua PKB Bandung yang sekaligus bakal calon pasangan Pilwalkot Bandung M Farhan – Erwin.
“Iya betul (akan daftar di hari Kamis),” singkat Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Sebelumnya, Partai NasDem Jawa Barat menyerahkan formulir persetujuan atau B1-KWK kepada enam pasang calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024. Salah satu pasangan yang sudah diberikan formulir B1-KWK adalah M Farhan – Erwin yang akan maju dalam Pilwalkot Bandung 2024.
Pasangan yang diusung oleh koalisi NasDem – PKB ini sepakat maju dalam kontestasi politik Pilkada Bandung.
Ditemui seusai penyerahan formulir, Farhan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah, tidak mengubah koalisi NasDem dengan PKB.
“Karena koalisi ini sudah terbentuk sejak belum ada yang tahu adanya keputusan dari MK tersebut,” kata Farhan ditemui di Kantor DPW Partai NasDem Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Selasa (20/8).
“Kami solid, PKB sudah mengeluarkan B1-KWK nya, yang menyerahkan langsung Gus Muhaimin, dan dari NasDem juga sudah mengeluarkan B1-KWK nya. Jadi kami solid menjadi pasangan,” lanjutnya.
Perihal kemungkinan datangnya dukungan dari partai lain yang bergabung dengan koalisi ini, Farhan tak menutup kemungkinan. Menurut dia, keputusan MK soal pilkada ini memberikan keleluasaan bagi partai untuk berkoalisi, namun juga pastinya ada risikonya.
“Kami masih sangat terbuka kepada koalisi partai manapun yang ingin bergabung. Karena buat kami sebetulnya keputusan dari MK ini memang memberikan kemungkinan, tetapi bukan berarti tidak ada risikonya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan, sebelum pencalonan dan penunjukan wakil, dia banyak berkomunikasi dan berdiskusi dengan Erwin.
Erwin yang berpengalaman sebagai anggota DPRD Jabar dan Ketua DPC PKB Kota Bandung tiga periode ini dinilai mumpuni dan memahami permasalahan warganya. Sehingga NasDem tak ragu menerima pinangan Erwin untuk berduet di Pilwalkot Bandung.
“Alhamdulillah kami mencapai satu kesepakatan. Kang haji Erwin dan saya akhirnya berhasil membawa Partai NasDem dan PKB untuk berkoalisi menjadi koalisi nasionalis religius,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)