RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
Putusan MK yang ubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada menuai dukungan dan apresiasi positif.
Putusan MK yang ubah ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai menjadi harapan di tengah kian masifnya skenario calon tunggal maupun koalisi gemuk.
Baca juga : Ono Surono Sambut Baik Putusan MK, Upaya Membentuk Koalisi Terus Berlanjut
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan MK dalam perkara 60/2024 sangat progresif. Dengan syarat yang lebih moderat dan memberikan hak kepada semua partai untuk bisa membuat kontestasi pilkada akan lebih adil. Dominasi dari partai besar bisa terputus.
Dari sisi kepentingan publik, pemilih juga akan diuntungkan karena berpeluang disajikan keragaman pilihan politik. ”Putusan ini progresif. Wajib kita dukung dan apresiasi,” ujarnya kemarin (20/8).
Kini, bola ada di partai politik. Titi berharap partai politik bisa mengambil peluang dan tidak menyia-nyiakan ruang yang tersedia. Dengan begitu, kader terbaik partai bisa dicalonkan. Sekaligus membantu pemilih tidak berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung koalisi gemuk.
Baca juga : Soal Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU
Praktik calon tunggal ataupun koalisi gemuk, lanjut Titi, sangat berisiko bagi kehidupan daerah ke depan. Sebab, dengan dukungan yang dimonopoli, jalannya pemerintahan daerah berpotensi diktator. Mengingat akan lemahnya fungsi dan peran kontrol dari partai politik lain yang mestinya menjadi oposisi di parlemen.
”Juga bisa melemahkan efektivitas parlemen kita,” imbuhnya.
Titi mengingatkan bahwa putusan MK wajib berlaku di Pilkada Serentak 2024. Sebab, MK tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku pada 2029. Karakteristik putusan kemarin sama dengan putusan nomor 90 tahun 2023 tentang syarat usia presiden/wakil presiden yang menjadi tiket bagi Gibran Rakabuming Raka ikut pilpres.
”Apalagi, pendaftaran calon kan baru dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Jadi, waktunya masih sangat memadai untuk dilakukan penyesuaian,” paparnya.
KPU, lanjut dia, harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. Jangan sampai hak konstitusional partai politik tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan itu.
Apresiasi senada disampaikan PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum Abdul Mu’ti mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan tegas. Putusan itu diyakini akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
”Putusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan, baik di daerah maupun di pusat,” ujarnya. (far/c7/fal)