RADARBANDUNG.id, JAKARTA-Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada mendapat respon dan apresiasi positif sejumlah kalangan.
Imbas dari putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka peluang bagi PDI Perjuangan untuk mengusung Anies Baswedan sendirian di Pilkada Jakarta.
Pilkada Jakarta 2024 akan semakin dinamis jika PDIP mengusung Anies Baswedan untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca juga : Bahas Batas Usia Kepala Daerah Rapat Baleg DPR Sarat Interupsi, Tapi Tetap Disetujui
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto.
Ia juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, yang menurutnya mengembalikan marwah MK yang sempat tercoreng.
Putusan MK tersebut jelas menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
“Tapi inilah dinamika kebangsaan kita saat ini yang sudah memilih jalan demokrasi untuk memilih pemimpin. Tentunya dengan putusan MK nomor 60 terbuka ruang AB (Anies Baswedan) mencalonkan dalam Pilkada Jakarta,” kata Hari kepada RMOL, Rabu (21/8).
Baca juga : Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akhiri Tirani dan Dominasi Partai Besar
Bahkan kata Hari, jika PDIP mengusung Anies, maka Pilkada Jakarta semakin dinamis karena partai politik yang sempat mendukung Anies di Pilpres 2024 sudah beralih mendukung Ridwan Kamil-Suswono, seperti PKB, PKS, dan Partai Nasdem.
“Jika PDIP mengusung AB maka Pilkada Jakarta semakin dinamis,” pungkas Hari. (rmol)