RADARBANDUNG.id, KBB-Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat dimulai pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Rifqi Ahmad Sulaeman, Selasa (20/8/2024).
Rifqi menjelaskan, tahapan selanjutnya yang bakal dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat adalah tahapan pendaftaran.
Baca juga : Raihan Suara PKB Jawa Barat Melonjak di Pileg 2024, Kenaikan Tembus 1 Juta Suara
“Tahapan selanjutnya yaitu berkaitan dengan pencalonan itu yakni pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil bupati,” katanya.
Ia menambahkan, tahapan pendaftaran tersebut rencananya bakal dilaksanakan pada pekan depan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Nanti akan kita buka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati itu di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang,” tambahnya.
Baca juga : Bapaslon Pilbup Bandung Setorkan Perbaikan Dokumen Pendaftaran
Lebih lanjut ia mengatakan, pada 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang tersebut merupakan tahapan pendaftaran baik dari calon perseorangan maupun jalur parpol.
“Pendaftaran nanti itu tidak hanya jalur perseorangan termasuk pasangan calon melalui jalur parpol tahapannya sama aahapannya adalah tanggal 27-29 Agustus 2024,” katanya.
Ia menegaskan, sejauh ini dirinya belum mengetahui secara pasti para calon yang akan mendaftar melalui jalur parpol. Namun diakuinya sejumlah calon tidak sedikit yang berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran.
“Kalau untuk pasangan calon melalui jalur parpol belum ada kalau konsultasi-konsultasi mengenai persyaratan itu sudah ada yang konsultasi,” katanya.
“Kita sampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar menjadi calon bupati maupun Wakil bupati itu ada dua syarat yaitu ada syarat pencalonan dan ada syarat calon,” tandasnya. (KRO)