RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Pihak kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengamankan tersangka tindak pidana rudapaksa pada anak asal Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar ekpose Ungkap kasus rudapaksa di Mapolres Cimahi, Senin 19 Agustus 2024. Polres Cimahi mengungkap kasus rudapaksa terhadap pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh sopir truk. Foto-foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung
Tersangka rudapaksa berinisial RSA (20) berprofesi sebagai sopir truk tersebut melakukan tindakan rudapaksa dengan mengancam akan menyantet korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, pelaku rudapaksa mengenal korban berawal dari komunikasi intensif melalui aplikasi telegram dan WhatsApp.
Baca Juga :Dirgahayu RI ke-79, Berikut Sederet Kontribusi BRI untuk Negeri
“Jadi pelaku berkenalan dengan korban melalui media Telegram. Kemudian mereka intens komunikasi lewat WhatsApp selama 5 bulan,” katanya Senin 19 Agustus 2024.
Ia menambahkan, selanjutnya pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Bandung yang sebelumnya berjanjian bertemu di Toko Modern daerah Cimareme, Ngamprah.
“Jadi pelaku ingin membawa kabur korban berpindah-pindah tempat. Mulai dari penginapan, hotel, hingga apartemen,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menakuti korban dan mau melayani hasrat bejatnya, pelaku mengancam korban yang akan menyantet korban beserta keluarganya.
“Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Namun setelah kejadian itu, korban bersama orang tua memberanikan diri melaporkan kasus tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga :Bapenda Jabar Informasikan Tunggakan Pajak Melalui Chat Whatsapp
“Pada Minggu 18 Agustus 2024, Sat Reskrim Polres Cimahi telah berhasil menangkap pelaku RSA di kawasan Bekasi,” tandasnya.
Akibat tindakannya, pelaku diancam pidana melarikan anak perempuan dibawah umur tanpa izin orangtua dan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhdap anak dibawah umur.
Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7-15 tahun penjara. (kro)