Polres Cimahi Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis di Bandung, Selamatkan 5 Ribu Jiwa

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Polres Cimahi berhasil mengungkap home industry pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Leuwianyar Utara, RT 03 RW 04, Gang Narpan, Kelurahan Situ Saer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Polres Cimahi Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis di Bandung, Selamatkan 5 Ribu Jiwa
Kapolresta Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menampilkan barang bukti narkotika yang diamankan dalam penggerebekan home industri tembakau sintetis di RT 03 RW 04, Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). FOTO-FOTO: PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial AF (21) di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka lain berinisial YP (21) dan SS (21) berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Dia menyampaikan dari tangan para tersangka, pihaknya berhadil menyita sejumlah barang bukti berupa 585,6 gram tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlengkapan produksi lainnya.

Baca Juga : Program JKN Dampingi Mahdar Tiga Tahun Rutin Jalani Cuci Darah

“Jika barang bukti ini diedarkan, sekitar 5 ribu jiwa masyarakat dapat terancam kecanduan,” kata Tri.

Dirinya memperkirakan, seluruh barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp. 1 miliar. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa liquid narkotika tersebut dijual untuk digunakan dalam alat vape dan dipasarkan secara online di wilayah Cimahi dan Bandung Raya.

“Pelaku memproduksi tembakau sintetis ini selama sekitar satu bulan, tanpa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

Baca Juga : Kota Cimahi Kembali Raih Penghargaan UHC Awards BPJS Kesehatan Tahun 2024

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup serta denda antara Rp. 1 hingga Rp. 10 miliar,”

Sementara itu, anak pemilik kontrakan, Anty (27), mengaku bahwa dia dan keluarganya tidak menyangka bahwa kontrakan mereka dijadikan tempat produksi narkotika.

Baca Juga :JNE & East West Seed Indonesia Jalin Kerja Sama, Ciptakan Pelayanan Terbaik di Sektor Pertanian

“Kami baru tahu hari Minggu malam (4/8) ketika polisi datang. Sebelumnya, kami tidak curiga karena orangnya baik dan berbaur dengan lingkungan,” jelas Anty.

Imbau Warga Awasi Gerak-Gerik Mencurigakan

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan kasus ini menjadi peringatan untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menangkal peredaran narkoba yang kian marak.

“Terutama di kontrakan atau kos-kosan yang tampak tertutup, atau menutup dirinya itu harus lebih diawasi lagi,” imbau Tri.

Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkotika.

“Jadi perlu nanti warga masyarakat untuk berperan aktif. Bagaimana caranya peredaran narkotika jenis apapun itu harus kita tiadakan,” pungkas dia. (rup)

Editor : Azam Munawar

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D