Dugaan Pelanggaran Konstitusi Presiden Jokowi Tak Bisa Dihapus dengan Maaf

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA –Dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ini tidak bisa dihapus dengan sebatas permintaan maaf.

Dugaan Pelanggaran Konstitusi Presiden Jokowi Tak Bisa Dihapus dengan Maaf
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo pada salah satu acara. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Demikian penegasan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8/2024).
“Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana,” kata Anthony.

Baca Juga : Super Penting! Update BPNT Agustus 2024 Cair, Segera Cek Info Pencairan di Laman Resmi Cek Bansos atau Aplikasi

Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.

Baca Juga : Sonny Salimi Ikhlas Perkenalkan Diri Sebagai Bacawalkot Bandung

“Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf,” tutup Anthony. (**)

 

 

 

Editor : Azam Munawar

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Politik


Iklan RB Display D