Polri Bongkar Kasus Judi Online dengan Nilai Transaksi Rp500 M

PPATK Ungkap 3,2 Juta Orang Main Judi Online, Ada Ibu Rumah Tangga hingga Pelajar
Ilustrasi (Deposit Photos- JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional. Tak main-main, nilai transaksi jaringan ini mencapai Rp500 miliar.

“Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Djuhandani mengatakan, kasus judol dan pornografi ini diungkap di enam provinsi. Pertama di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Lalu di Bandung, Jawa Barat. Kemudian di Tangerang, Banten; di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah; di Klungkung, Bali; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci,” imbuhnya, dikutip dari JawaPos.com.

Adapun 8 tersangka itu masing-masing berinisial CCW berperan sebagai marketing. Lalu SM sebagai Customer Service. Kemudian WAN selaku agen, serta KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming.

Polri menemukan dua situs judol yang beroperasi sejak Desember 2023 hingga April 2024, yakni hot51 dan 82gaming. “Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host,” ujarnya.

Kedua situs tersebut, kerap berganti domain untuk menyamarkan kontennya. Pada situs Hot51, bukan cuma judol, disuguhkan pula live streaming pornografi. Layanan pornografi dibawakan oleh seorang host berpakaian minim hingga berhubungan intim saat live.

“Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” pungkas Djuhandani.

Kini Polri masih memburu WN Taiwan berisial K yang diduga berperan mengotaki jaringan ini. Dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti 14 unit ponsel, 2 laptop, dan 16 perlengkapan live streaming. Mereka dijerar Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (jpc)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D