LPSK Terima Sepuluh Permohonan di Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta

Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Karyawan Alfamart Lawan Ibu Pengutil Cokelat
Hotman Paris Hutapea/ Ist

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari sepuluh orang saksi kasus Vina Cirebon.

Sebelum mengambil keputusan, mereka melakukan asesmen dan pendalaman. Ketua LPSK Achmadi menegaskan, yang paling penting bagi instansinya adalah para saksi merasa aman dan bebas dari ancaman.

Sehingga mereka dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk membuat terang peristiwa tersebut.

Baca Juga : Lapor Dewas, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Gugat ke Praperadilan Usai Penyitaan

Sebelumnya LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari empat saksi.

Sampai Selasa (11/6/2024) jumlahnya bertambah menjadi sepuluh permohonan.

”Saat ini dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sepuluh orang,” ungkap dia.

Baca Juga : Layanan Visa Ditutup, Kuota Haji Tersisa 45 Kursi

dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media di Jakarta kemarin.

Permohonan tersebut diajukan oleh saksi dari berbagai latar belakang. Termasuk diantaranya keluarga korban.

Tidak hanya menerima permohonan, Achmadi menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah proaktif.

Baca Juga : Kalahkan Filifina 2-0, Garuda Terbang Tinggi

Itu dilakukan oleh LPSK pasca kasus Vina mencuat dan menyedot perhatian publik. ”Pada pertengahan Mei 2024, LPSK membentuk tim dan menugaskan tim tersebut secara khusus untuk melakukan tindakan proaktif berupa pendalaman kasus,” terang dia. Mereka turun langsung ke Bandung dan Cirebon untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan berdialog dengan berbagai pihak.

 

Mulai Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, sampai keluarga korban. ”Semuanya dimaksudkan untuk menggali dan memberikan informasi kepada saksi dan atau keluarga korban untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban,” jelas Achmad. LPSK, kata dia, punya kewenangan dan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Fungsi tersebut yang bakal dijalankan oleh LPSK untuk membuat terang peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu.

Bukan hanya pihak Vina, LPSK membuka diri kepada pihak Rizky atau Eky. ”LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban, termasuk keluarganya untuk memberikan keterangan pada proses peradilan,” kata Achmadi. Purnawirawan jenderal dengan satu bintang di pundak itu menyatakan bahwa untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia, para saksi harus menyampaikan kesaksian sebenar-benarnya.

Concern LPSK terhadap kasus tersebut semakin besar setelah mengetahui ada beberapa pihak yang merasa terancam. Bagi LPSK, saksi dan korban harus bebas dari ancaman. ”Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi, rasa takut juga jadi alasan perlunya (saksi dan korban) diberikan perlindungan,” tegas Achmadi. Dengan begitu, mereka leluasa saat menyampaikan keterangan. Baik kepada penyidik maupun di muka sidang.

Achmadi menegaskan, LPSK tetap mendorong dan mendukung Polri dalam penanganan kasus tersebut. Termasuk diantaranya langkah internal yang mereka lakukan. ”LPSK mendukung upaya Polri dalam upaya pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota Polri yang bersentuhan atau menangani perkara tersebut dan diharapkan dapat membuat terang perkara,” bebernya. Lebih dari itu, dia berharap seluruh hak korban dan keluarga korban terpenuhi.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum keluarga Vina menyampaikan bahwa penyidikan yang sedang berjalan harus ditunda untuk sementara. Dia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencari dan membentuk tim pencari fakta. ”Yang netral, terutama dari para ahli hukum pidana dan universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya,” ungkap dia. Hasil kerja tim itu, kata Hotman, bisa diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Bila tidak ada tim pencari fakta yang netral, Hotman tidak yakin kasus Vina akan terungkap secara utuh. Sebab, saat ini penyidik hanya fokus kepada seorang tersangka. Yakni Pegi Setiawan. ”Kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan. Justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan,” imbuhnya. Dia yakin, peristiwa sebenarnya tidak akan terungkap jika penyidikan hanya berfokus pada Pegi. (syn/jawa pos)

 

 

Editor : Azam Munawar

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D