Sindikat Pencuri Data Kartu Kredit Berhasil Diringkus

RADARBANDUNG.id, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan dan pencurian dengan modus pencurian data kartu kredit. Sembilan orang yang tergabung dalam sindikat berhasil ditangkap di berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan para sindikat ini sudah beroperasi menjalankan praktik penipuan ini dari tahun 2022. Sejauh ini, ada beberapa korban yang total kerugiannya mencapai Rp2 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima empat laporan polisi dari berbagai wilayah, salah satunya dari Sukabumi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil berupa penangkapan sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE.

Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Hasil keterangan sementara, para tersangka menghubungi korban dan menawarkan jasa menonaktifkan kartu kredit. Korban percaya karena para pelaku mengaku dari analis perbankan.

“Para tersangka ini kemudian meminta data identitas kartu kredit korban. Korban ini ada pelajar hingga pekerja swasta,” ucap Jules di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).

Setelah mendapatkan data, para pelaku menggunakannya untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja online. Para korban mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.

Dari hasil pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu. Para tersangka merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.

“Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp2 milyar. Jadi ini masih kita kembangkan, karena diduga ada tersangka lain dan keterlibatan dari oknum pegawai bank,” kata dia.

Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Jules. (dbs)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D