RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – KPK bakal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hari ini (3/5).
Komisi Antirasuah itu meminta Muhdlor patuh dan datang memenuhi panggilan.
Peringkatkan pihak-pihak terkait tidak melakukan perintangan penyidikan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN pajak di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu.
Baca Juga : Data Fakta Syarat Haji 2024 yang Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi
Jumat dua pekan lalu (19/4) KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan Muhdlor.
Namun, dia tak datang dengan alasan sakit dan menjalani perawatan.
“Kami mengingatkan agar yang bersangkutan untuk hadir besok,”terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.
Baca Juga : Jemaah Wajib Pernah Menerima Vaksin Covid-19, Arab Saudi Keluarkan Syarat Haji 2024
KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan itu. Dan KPK meminta Muhdlor kooperatif. Hadir ke gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal. KPK menegaskan untuk beberapa pihak untuk tak menghalangi kasus ini.
Ali tak menerangkan detail mengenai upaya pengalangan proses penyidikan tersebut. “Siapapun tidak boleh menghalangi proses penyidikan. Termasuk penasehat hukum,” katanya. Di antaranya memberikan saran-saean yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menghambat proses penyidikan.
Ali bahkan mengingkatkan perkara semacam itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan. Yang diatur dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana mereka yang terbukti dalam perkara ini bisa dikenakan hukuman pidana.
Absenya Muhdlor dalam pemeriksaan pertama memang sempat membuat KPK curiga. Sebab, surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter di RSUD Sidoarjo Barat tempat Muhdlor dirawat tak memiliki penjelasan secara lengkap. Surat tersebut tak memuat kapan Muhdlor bisa keluar menjalani perawatan.
Kondisi itu membuat tim KPK turun langsung ke rumah sakit tersebut untuk mengecek pada Selasa (23/4). Dan dari sana dokter mengetahui ada kesalahan dalam pembuatan surat keterangan sakit.
Muhdlor telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 April lalu ke publik. Sebelum Muhdlor, dua bawahannya juga sudah ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Siska Wati.
KPK menaksir kasus pemotongan insentif ASN pajak ingin mencapai Rp 2,7 miliar selama kurun waktu 2023 saja. Hitungan itu berdasarkan pemotongan 10-30 persen dari perolehan insentif ASN.
Jawa Pos sempat mengkonfirmasi kuasa Hukum Muhdlor Mustofa Abidin mengenai kedatangannya kleinnya hari ini. Namun, hingga berita ini ditulis pukul 18.49 WIB, Mustofa tak menjawab pesan dan telepon Jawa Pos.(elo/Jawa Pos)