RADARBANDUNG.id- Polsek Cikarang Barat resmi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM, 50, perempuan yang tewas di dalam koper. Status hukum pelaku dinaikan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.
“Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran dikutip dari Jawapos.com, Kamis (2/5).
Ahmad Arif dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, menggondol uang RM, 50, senilai Rp 43 juta usai melakukan pembunuhan. Uang tersebut diduga akan dipakai oleh pelaku untuk menggelar resepsi pernikahan.
“Iya baru menikah, ijab qobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 besok mau resepsi, makanya dia ke palembang mau melaksanakan resepsi,” katanya. Meski begitu, saat ini pemeriksaan lebih dalam sedang dilakukan penyidik. Termasuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain dalam pembunuhan ini.
“Masih pemeriksaan lebih lanjut ya masih diperiksa mendalam,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Kota Bekasi dihebohkan dengan adanya penemuan mayat perempuan yang berada di pinggir jalan. Sesosok mayat perempuan ditemukan di dalam koper berwarna hitam di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Mayat perempuan pertama kali ditemukan oleh seorang warga dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Iya, (mayat ditemukan) dalam koper, jenis kelamin perempuan,” kata Gogo, Kamis (25/4).
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan ada tanda-tanda benturan di kepala korban mayat perempuan dalam koper. “Ada luka-luka benturan di bagian kepala, tapi kondisi utuh,” ucapnya. (jpc)