RADARBANDUNG.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Kedua pelaku curanmor tersebut yakni DS dan AI.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya pada 5 Maret 2024 lalu di Jalan Pojok Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan mengambil motor jenis Honda Beat yang tengah diparkir pemilik di depan rumah sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengakuan tersangka keduanya pun sempat melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Sementara itu, pada Selasa (20/2/2024) para pelaku melakukan pencurian satu unit motor di Kampung Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB,” jelasnya.
“Selain itu, pada (25/2/2024) para pelaku juga melakukan pencurian juga di Kecamatan Batujajar sekitar Pukul 02.30 WIB berupa satu unit motor mio,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
“Pelaku sudah berapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor ini, kita terus masih dikembangkan kepada para pelaku lain. Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (kro)