RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menerima aspirasi dari warga, Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat harapkan Pemkot Bandung bisa memfasilitasi kebutuhan warga terkait ruang publik.
“Pandu 8 ini, membahas mengenai Penyelenggaraan olahraga, dan beberapa hal yang dikeluhkan masyarakat terkait sarana dan prasarana olahraga ini diantaranya adalah, ketersediaan lapangan olahraga,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.
Yoel mengatakan, lapangan olahraga yang dimaksud ada dua kategori, pertama kategori untuk prestasi, yang dimaksudkan untuk meningkatkan prestasi atlet. Selain itu juga ada lapangan untuk olahraga warga, di mana ini lebih sederhana.
“Kalau kebutuhan untuk masyarakat mungkin lebih sederhana ya. Olahraga apa sih yang biasanya dilakukan sama masyarakat, paling senam. Jadi lapangan terbuka saja sudah cukup,” jelasnya.
Sementara itu, di wilayah daerah pemilihannya, seperti Sukajadi dan Andir, tidak memiliki cukup lahan untuk dijadikan ruang publik. Yoel mengatakan, warga membutuhkan setidaknya satu ruang publik di satu RW. karena jika hanya ada satu di satu kelurahan, tidak cukup memadai.
“Kalaupun ada, hanya satu di satu kelurahan, sehingga cukup sulit atau jauh diakses oleh warga di kelurahan lain,” tambahnya.
Baca Juga : Dinilai Strategis Penanganan Bencana, Ketua DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Segera Bentuk BPBD
Sebenarnya, bisa saja warga yang ingin beraktifitas, menggunakan lahan parkir di kantor atau sekolah swasta, mengingat sekolah negeri juga tidak cukup memadai. Namun, memang harus meminta izin kepada pemilik gedung dan waktunya sangat terbatas.
“Kalau menggunakan lahan parkir di gedung milik orang lain, pasti harus meminta izin yang punya gedung. Ditambah dengan harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan di gedung yang bersangkutan,” teragnya.
Hal-hal di atas yang nantinya akan dibahas oleh Pansus 8 DPRD Kota Bandung, ketika membahas Perda Tentang Penyelenggaraan Olahraga.