RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat 11 ribu kegiatan kampanye sejak dimulai pada 28 November 2023. Dari jumlah itu, terdapat 67 dugaan pelanggaran kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat kampanye Capres dan Cawapres, DPD RI, DPR RI, hingga DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, mengatakan dari 67 dugaan pelanggaran itu, laporan yang diterima mengenai kategori politik uang sebanyak 18 kasus, perusakan alat peraga kampanye sebanyak 16 kasus, netralitas ASN sebanyak 8 kasus.
Lalu, netralitas kepala desa sebanyak 8 kasus, netralitas BPD atau perangkat desa sebanyak 4 kasus, netralitas penyelenggara sebanyak 4 kasus, dan kampanye di tempat ibadah sebanyak 3 kasus.
Kampanye yang dilakukan dengan melibatkan anak sebanyak 2 kasus, kampanye memakai fasilitas negara sebanyak 2 kasus, netralitas BUMD sebanyak 1 kasus, serta kampanye di fasilitas pendidikan sebanyak 1 kasus.
“Satu dari empat kasus yang terkait dengan netralitas BPD bahkan sudah inkracht. Kasus itu berada di wilayah Kabupaten Indramayu. Terkait dengan sanksi yang dikenakan, Bawaslu menyerahkan pada Pemkab Indramayu,” ucap dia usai kegiatan Sosialisasi Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye pada Masa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Bandung pada Rabu (17/1).
Sementara itu, kasus terkait politik uang, netralitas ASN, perusakan APK, hingga netralitas penyelenggara Pemilu ada yang masih berproses atau dihentikan. Nuryamah memastikan penghentian investigasi kasus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi keseluruhan memang sedang berproses,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan itu, Nuryamah menyoroti soal teknis iklan kampanye lewat saluran televisi, media cetak, dan media sosial. Menurut dia, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu terutama saat Kampanye Akbar Pemilu yang akan dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari.
“Jadi ada kesepakatan bersama apa saja sih yang harus dilakukan dan rambu yang harus dilakukan oleh media ataupun peserta pemilu, dalam konteks iklan kampanye tersebut,” kata dia. (dbs)