Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Beberkan Pendistribusian Logistik Pemilu

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Solokanjeruk Kab Bandung,lakukan sosialisasi dengan beberapa awak media terkait tahapan pendistribusian logistik Pemilu.

Sosialisasi tersebut mengambil tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”.

Pemaparan sosialisasi yang dilaksanakan di vila Kancil Desa Padamukti Kec Solokanjeruk Kab Bandung  Senin(27/11) ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 105 dimana Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yaitu salah satunya tahapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

Baca Juga : Bikers Yamaha di Jambi Nikmati Jajal All New R15 Connected Series Bersama Pembalap Berprestasi Mendunia

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kecamatan Solokanjeruk Asep Ridwan yang didampingi Husni Mauludi, dan Sansan Novela Priatna.

Dijelaskannya,berdasarkan informasi yang diterima pada saat Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Logistik bahwa untuk jadwal tahapan logistik dibagi menjadi 2 (dua) Tahapan, Tahapan Produksi dan Distribusi yang dijadwalkan 1 September 2023 s.d November 2023 untuk Tahap 1 , 18 November 2023 s.d 14 Januari 2023

“Untuk Tahap 2, kemudian untuk Tahapan Sortir, Lipat, Pengepakan dan Distribusi Ke TPS ( Sampai dengan H-1 ), dijadwalkan dari Tanggal 15 Januari s.d 13 Februari 2024,” tuturnya.

“Adapun strategi pengawasan dalam tahapan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya, kami Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk membagi menjadi 3 (tiga) Metode yaitu, Pra Pengawasan mencakup Pemetaan Kerawanan, Penyusunan Jadwal Pengawasan, Pembentukan Tim Pengawasan, Pelaksanaan Koordinasi, Pemetaan Data Perlengkapan , Pemungutan Suara dan perlengkapan lainnya,” paparnya.

Pelaksanaan Pengawasan mencakup Pengawasan Sortir dan Pengepakan, Pendistribusian dan Pengembalian Logistik. Tindak Lanjut Pengawasan meliputi Temuan hasil Pengawasan atau Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran.

“Dalam Pengawasan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya, kami bertanggung jawab untuk memastikan logistik pemilu yang di distribusikan di Wilayah Kecamatan Solokanjeruk ke sebanyak 7 Desa  sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 7 Pengawasan dilakukan dengan cara memastikan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, yakni tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan,” jelasnya.

Ditambahkannya, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk selama ini selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PPK dan unsur lainnya yang ada di Kecamatan Solokanjeruk.

“Adapun jumlah TPS Pada pemilu 2024 di wilayah Solokanjeruk ada 267 tps dengan jumlah DPT sebanyak 64168 orang,” kata dia.

“Sesuai harapan kami dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sangat diperlukan bentuk partisipasi terutama dari pemilih yang ada di wilayah khususnya Kecamatan Solokanjeruk   dan umumnya di seluruh Indonesia pelaksanaan dapat berjalan dengan aman, lancar serta sukses sesuai dengan slogan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,” Pungkas Ketua Panwaslu Kec Solokanjeruk ini. (den)

Editor : Azam Munawar

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Politik


Iklan RB Display D