Ketua Apdesi Geram Organisasinya Dicatut untuk Dukung Prabowo-Gibran: Itu Melanggar Hukum

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Arifin Abdul Majid, menegaskan organisasi yang dipimpinnya tak pernah terlibat aksi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Arifin mengaku geram, organisasinya dicatut pihak tak bertanggungjawab untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Aksi dimaksud Arifin adalah ‘Silaturahmi Nasional Desa 2023’ di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, MInggu (19/11/2023) kamarin. Dalam acara itu, 8 organisasi desa, termasuk Apdesi, dikalim memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Arifin mengatakan, dia dan seluruh anggota Apdesi tidak pernah melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan tertentu. Selain itu, Apdesi juga tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Baca Juga : Mitsubishi Tawarkan Program Penjualan Menarik di GIIAS Bandung 2023

“Kami tidak pernah melakukan kegiatan itu dan tidak memerintahkan kepada siapa pun untuk mewakili Apdesi tampil di acara dukung-mendukung. Kami tegaskan (dukungan) itu bukan sikap dari Apdesi,” kata Arifin, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023) siang.

Selaku Ketua Apdesi yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, dirinya merasa sangat keberatan atas pencatutan nama Apdesi. Apalagi, dirinya mengaku sudah mendaftarkan nama Apdesi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga dia menilai penggunaan nama dan logo Apdesi di acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran telah melanggar aturan dan hukum.

Baca Juga : Jadi Penggerak Inklusi Keuangan, BRI Berikan Apresiasi Mobil untuk Super AgenBRILink

“Kalau menggunakan nama Apdesi, tulisan Apdesi atau logo Apdesi, sebagaimana yang dipakai kemarin di Istora itu telah melanggar hukum dan aturan. Kami berhak untuk melayangkan somasi dan melakukan langkah hukum lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, penggunaan nama Apdesi untuk kepentingan politik bukan kali pertama. Sebelumnya, nama Apdesi juga dicatut sebagai organisasi perangkat desa yang mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tiga periode, Maret 2022 yang juga dihadiri Jokowi.

“Ini yang kedua. Ini kan nyambung dari dukungan presiden tiga periode yang mengatasnamakan Apdesi juga. Padahal saya kan tidak pernah mendukung presiden tiga periode. Jadi ini yang kesekian kalinya,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku Ketua Apdesi meminta kepada pemerintah dan lembaga yang berwenang agar segera menindak kegiatan tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirinya juga sudah mengingatkan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang merugikan dan menguntungkan paslon tertentu peserta pemilu dan pilpres 2024.

 

“Kami juga sudah menyampaikan kepada teman-teman sikap tegas Apdesi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok ‘Desa Bersatu’ menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, MInggu (19/11/2023).

Undangan yang disebar kepada para aparatur desa adalah ‘Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto Calon Presiden-Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024.

Padahal, menurut Pasal 280 UU Pemilu telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Begitu juga dengan UU Desa yang juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. (**)

Editor : Azam Munawar

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Politik


Iklan RB Display D