RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar kini memeriksa perkara yang diduga tindak pidana korupsi dan perkara tindak menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan pengurus yayasan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar No.Print-1517/M.2Fd.1/08.2023 Tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Pengurus Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang mangkir bayar sewa miliaran dan berusaha menguasai aset Pemkot Bandung yang saat ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar diminta mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
“Jadi kita serahkan kepada pengadilan, saya tidak mengomentari lebih jauh,” kata Pembina Yayasan Prof I Gde Pantja kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Diketahui, awalnya Walkot Bandung saat dipegang Dada Rosada mengeluarkan surat Keputusan Walikota No 593/1769-Disrum.
BACA JUGA: Kalah di Pengadilan, YMT Tolak Serahkan Aset Kebun Binatang ke Pemkot Bandung
“Surat tersebut tentang izin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 m2 di Jalan Tamansari yang dimohon kan YMT Bandung pada tahun 2004 lalu, ” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Penyelamat Aset Negara (KERAMAT), Adang Gumilar kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Ditempat terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
Nur Sricahyawijaya, SH., MH mengaku penyidikan terhadap YMT masih memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Para saksi sudah kami panggil dan dimintai keterangannya. Dan bukti-bukti terus kita kumpulkan,” katanya kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Ditanya soal jumlah saksi dan penyidikan hingga tahap berapa, Sricahyawijaya masih belum memberikan keterangan secara terperinci. “Nanti kalau sudah waktunya akan kami infokan,” katanya singkat. (apt)