RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung hingga kini terus bergulir bahkan dimenangkan Pemkot Bandung melalui Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui banding. Namun masih mendapat perlawanan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selalu tergugat dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut membuat geram Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Penyelamat Aset Negara (KERAMAT). Menurut Ketua KERAMAT, Adang Gumilar, sangat mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk kembali menguasai aset negara tersebut.
Diketahui perkara kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.
”Dalam sidang yang digelar pada 14 Februari 2023 lalu, telah dimenangkan oleh Pemkot Bandung melalui banding dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 08/Pdt/2023/Pt.Bdg,” kata Adang kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Meski begitu, usai persidangan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selalu pihak tergugat malah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Adang pun menyebut, bahwa mantan Walikota Bandung, Dada Rosada sebelumnya pernah mengizinkan penggunaan tanah kepada pengurus YMT.
Adang menuturkan, Dada Rosada sendiri saat pernah menjabat sebagai Walikota Bandung pernah mengeluarkan surat Keputusan Walikota No 593/1769-Disrum.
“Surat tersebut tentang izin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 m2 di Jalan Tamansari yang dimohon kan YMT Bandung pada tahun 2004 lalu, ” tegas Adang lagi.
Adang menegaskan, dalam surat tersebut pihak Yayasan diwajibkan membayar restribusi sebesar Rp 0,3℅x NOJP x luas tanah.
Namun kenyataannya, pihak Yayasan bukan saja enggan membayar tunggakan sewa Kebun Binatang per April 2023 sebesar Rp17, 1 miliar.
” Tapi juga ingin mengusai aset Pemkot Bandung, inikan tidak benar,” tandas Adang. (Apt)