RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan tiga insentif untuk sektor perumahan.
Ketiga insentif itu akan mulai meluncur bulan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif itu bertujuan untuk mendongkrak kinerja sektor perumahan. ’’Sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah,’’ ujarnya pada konferensi pers, Rabu malam (25/10/2023).
Baca Juga : Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis PPN Tiga Insentif Perumahan Berlaku November
Berikut ini Tiga insentif untuk sektor perumahan :
- Dukungan rumah komersial
Bebas PPN rumah harga di bawah Rp 2 miliar selama 14 bulan:
-2023: Bebas PPN 100 persen (Nov-Des)
-2024: Bebas PPN 100 persen (Jan-Jun) dan PPN 50 persen (Jul-Des)
- Dukungan rumah MBR
Pemberian bantuan biaya administrasi selama 14 bulan:
-2023: sebesar Rp 4 juta per rumah (Nov-Des)
-2024: sebesar Rp 4 juta per rumah (Jan-Des)
Kenaikan harga rumah MBR (bersubsidi) yang memperoleh pembebasan PPN menjadi Rp 350 juta (rumah tapak dan Rusun).
- Dukungan rumah masyarakat miskin
-Penambahan target bantuan rumah sejahtera (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah (Nov-Des)
-Bantuan RST: Rp 20 juta per rumah
Sumber: Kemenkeu. (dee)