Berikut Ini Tiga Insentif untuk Sektor Perumahan

Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun
Suasana perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan tiga insentif untuk sektor perumahan.

Ketiga insentif itu akan mulai meluncur bulan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif itu bertujuan untuk mendongkrak kinerja sektor perumahan. ’’Sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah,’’ ujarnya pada konferensi pers, Rabu malam (25/10/2023).

Baca Juga : Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis PPN Tiga Insentif Perumahan Berlaku November

Berikut ini Tiga insentif untuk sektor perumahan :

  1. Dukungan rumah komersial

Bebas PPN rumah harga di bawah Rp 2 miliar selama 14 bulan:

-2023: Bebas PPN 100 persen (Nov-Des)

-2024: Bebas PPN 100 persen (Jan-Jun) dan PPN 50 persen (Jul-Des)

  1. Dukungan rumah MBR

Pemberian bantuan biaya administrasi selama 14 bulan:

-2023: sebesar Rp 4 juta per rumah (Nov-Des)

-2024: sebesar Rp 4 juta per rumah (Jan-Des)

Kenaikan harga rumah MBR (bersubsidi) yang memperoleh pembebasan PPN menjadi Rp 350 juta (rumah tapak dan Rusun).

Baca Jugab: Polda Metro Jaya Geledah Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi, Dewas KPK Panggil SYL Soal Pertemuan dengan Firli

  1. Dukungan rumah masyarakat miskin

-Penambahan target bantuan rumah sejahtera (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah (Nov-Des)

-Bantuan RST: Rp 20 juta per rumah

Sumber: Kemenkeu. (dee)

Editor : Azam Munawar

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D