Kegiatan Politik Praktis Pemilu di Lembaga PendidikanHarus Ada Batas atau Rambu

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA –Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye di lingkungan pendidikan menuai beragam respon.

Kegiatan Politik Praktis Pemilu di Lembaga PendidikanHarus Ada Batas atau Rambu
Ilustrasi siswa dipandu panitia memainkan alat musik tradisional Kacapi di pameran kerajinan dan pangan daerah di Taman Budaya Jawa Barat di Bandung. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye di lingkungan pendidikan menuai beragam respon. Foto -foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Sekretaris Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Harianto Oghie mengatakan, keputusan MK tersebut bisa dilihat dari banyak sisi.

Diantaranya dari sisi pendidikan politik.

Baca Juga : Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Soroti Izin Kampanye di Lembaga Pendidikan, Berpotensi Peruncing Dinamika Politik

Dia mengatakan pendidikan politik di satuan pendidikan penting.

’’Tetapi dengan ketentuan semata-mata untuk kepentingan politik kebangsaan dan keindonesiaan,’’ katanya.

Menurutnya dengan ketentuan seperti itu, pendidikan politik di satuan pendidikan digunakan untuk penguatan nasionalisme kebangsaan.

Baca Juga : Muncul Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

Tetapi untuk kegiatan politik praktis pemilu di lembaga pendidikan, dia mengatakan harus ada batas atau rambu-rambunya.

Ketentuan ini sebagainya segera diatur dan disosialisasikan oleh penyelenggara pemilu.

’’Misalnya, segala macam atribut politik atau alat peraga kampanye di lingkungan satuan pendidikan wajib dilarang,’’ tuturnya.

Baca Juga : Data Fakta Petaka TPA di Jawa Barat

Harianto menegaskan lembaga pendidikan tetap harus diposisikan sebagai lembaga yang sakral.

Yaitu untuk mencapai kemajuan dalam kehidupan dan peradaban umat manusia. (lum/wan/mia/idr/jp)

 

Editor : Azam Munawar

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D