PPDB Zonasi Jalan Terus, untuk Atasi Persoalan Kastanisasi Pendidikan

PPDB 2022 di Kota Bandung Akan Dibuka 13 Juni
PPDB 2022 di Kota Bandung Akan Dibuka 13 Juni. Foto: Ilustrasi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, pada prinsipnya, zonasi PPDB digulirkan untuk menyelesaikan persoalan kastanisasi pendidikan yang banyak mendapat kritikan serta praktik curang akibat orang-orang yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.

Sebelum diterapkan pun, sistem zonasi ini telah dikaji oleh Balitbang Kemendikbud. Hasilnya pun turut diamini oleh Ombudsman bahwasanya sistem ini jadi pilihan terbaik untuk mengatasi praktik kastanisasi sekolah negeri.

”Bahwa di lapangan pasti banyak masalah, itu iya. Tapi, kalau ada masalah bukan kemudian zonasi harus dihapus,” ungkapnya ditemui Kamis (24/8).

Muhadjir sendiri mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus sistem ini. Kendati demikian, evaluasi tetap berjalan. Kalau pun nantinya harus dihapus dan ada sistem yang lebih meyakinkan, menurutnya, tak jadi soal.

Menurutnya, zonasi sejatinya terpulang ke pemda untuk segera membuat program pemerataan kualitas pendidikan. Selama masyarakat masih meyakini adanya sekolah favorit dan bukan favorit maka risiko adanya praktik curang masih akan terjadi. Baik itu pemalsuan KTP, pemalsuan kartu keluarga, pura-pura pindah ke tempat tertentu pun dimungkinkan terjadi.

Masalah-masalah tersebut pun, kata dia, semestinya tak perlu terjadi karena bisa diantisipasi jauh-jauh hari.

Persiapan PPDB 2024 sudah bisa dirancang dari sekarang. Mengingat, jumlah calon siswa sudah bisa diprediksi dan jumlah kursi pun dapat diketahui saat ini.

”Lah kan yang mau masuk SMP kan yang kelas 6 SD, bisa dihitung berapa kursi dibutuhkan, berapa sekolah yang menerima mereka. Begitu juga untuk SMA juga sama. Kalau kursinya kurang, tambah. Masih ada waktu setahun,” tegasnya.

Persiapan ini menyangkut sekolah swasta. Mantan Mendikbud itu mendesak agar sekolah swasta yang mutu-nya kurang harus diafirmasi oleh pemerintah daerah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemda karena sudah memberikan izin pendirian sekolah.

Tidak lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya pada pengolah swasta. Sebab, bila nantinya sekolah menghasilkan lulusan tidak bermutu maka yang harus menanggung bebannya adalah negara. Padahal ada dana alokasi khusus (DAK) yang bisa dimanfaatkan pemda untuk pemerataan kualitas pendidikan ini. ”Sebetulnya tidak sulit kalau ada kemauan betul dari pemda,” ungkapnya.

Disinggung soal pengawasan, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, dulu sempat ada satgas PPDB di Kemendikbudristek.

Satgas ini bertugas melakukan mengawasi jalanya PPDB dan memberi masukan soal daerah yang perlu sekolah baru hingga soal rotasi guru untuk pemerataan pendidikan. Namun, ia tak mengetahui apakah masih ada atau tidak. ”Nanti saya cek dulu ke Kemendikbudristek,” pungkasnya. (Mia/jp)

Editor : Azam Munawar

# # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D