Berikut Besaran Persentase Penerimaan Siswa dalam PPDB di Berbagai Jalur

juhana
ANTRE: Antrean orang tua siswa saat Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di salah satu sekolah. ( Foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Wacana penghapusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi batal. Pemerintah pastikan skema zonasi masih akan digunakan di tahun depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito.

Berikut besaran persentase penerimaan siswa dalam PPDB di berbagai jalur:

–       Jalur zonasi

SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk zonasi, domisili calon peserta didik pada kartu keluarga setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

–       Jalur afirmasi minimal 15 persen

jalur ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

–       Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen

jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

–       Jika masih ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka.

Prestasi ini bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Dengan demikian, jalur ini bisa menampung maksimal 30 persen

Sumber: Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. (Mia/jp)

Editor : Azam Munawar

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D