RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Wacana penghapusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi batal. Pemerintah pastikan skema zonasi masih akan digunakan di tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito.
Berikut besaran persentase penerimaan siswa dalam PPDB di berbagai jalur:
– Jalur zonasi
SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk zonasi, domisili calon peserta didik pada kartu keluarga setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
– Jalur afirmasi minimal 15 persen
jalur ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
– Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
– Jika masih ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka.
Prestasi ini bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Dengan demikian, jalur ini bisa menampung maksimal 30 persen
Sumber: Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. (Mia/jp)