Data Fakta Syarat Penyetaraan (Inpassing) Guru Bukan ASN (GBASN) Kemenag

RADARBANDUNG.ID  – Kabar baik bagi guru-guru non ASN di lingkungan Kementerian yang sudah mendapatkan sertifikat profesi pendidikan atau sertifikasi guru (sergur).

Mereka kini bisa mengajukan inpassing atau penyetaraan layaknya guru ASN melalui skema inpassing.

Sehingga bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal seperti guru ASN.

Berikut data fakta syarat penyetaraan (Inpassing) Guru Bukan ASN (GBASN) Kemenag :

  1. Memiliki sertifikat pendidikan yang diterbitkan LPTK
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian lain sebelum 1 Januari 2012
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan paling lambat Agustus 2023
  5. Usia maksimal 55 tahun pada saat melaksanakan pengusulan kesetaraan
  6. Memiliki ijazah minimal S1 atau DIV
  7. Terdaftar dalam website SIMPATIKA Kemenag
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui website SIMPATIKA

Sumber : Kementerian Agama. (wan/jp)

 

 

Editor : Azam Munawar

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D