Buntut Hukum Permasalahan UMKM Binaan M Iriawan, Tak Direstui Pemkot Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Satpol PP digugat untuk membayar ganti rugi sekitar Rp420 juta, imbas membatalkan acara secara sepihak. Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Panggilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Antpro Tobasa Indonesia tertanggal 18 April 2023. PT Antpro menggugat ganti rugi imbas dibatalkannya event Eid Festival 2023 yang digagas oleh Warung Santripreneur Nusantara (WSN). WSN sendiri lahir dari gagasan para akademisi, ulama, tokoh Jawa Barat, dan lainnya.

Acara Eid Festival 2023 sedianya akan digelar di Jalan Ir Sukarno pada 8 April 2023 lalu. Namun sebelum pelaksanaan acara, Satpol PP Kota Bandung membubarkan acara tersebut.

TANGKAPAN LAYAR: Acara Eid Festival 2023 sedianya akan digelar di Jalan Ir Sukarno pada 8 April 2023 lalu dibubarkan Satpol PP Pemkot Bandung.
TANGKAPAN LAYAR: Acara Eid Festival 2023 sedianya akan digelar di Jalan Ir Sukarno pada 8 April 2023 lalu. Namun sebelum pelaksanaan acara, Satpol PP Kota Bandung membubarkan acara tersebut. (For Radarbandung)

Direktur PT. Antpro Tobasa Indonesia Michael Oktavianus mengatakan, sebagai penggagas sekaligus pelaksana acara Eid Festival 2023 pihaknya merasa sedih dan kecewa dengan yang sudah dialaminya. Di mana acara dibatalkan sebelum hari H.

“Jelas sangatlah kecewa bagi kami, pembongkaran sekaligus pembubaran paksa saat loading acara sama sekali tidak adanya toleransi. Setidaknya ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu,” ujar dia kepada Radarbandung, Sabtu (29/4/2023).

Pihaknya, lanjut dia, taat hukum dan aturan dan prosedur administrasi dengan mengurus izin warga, dinas terkait begitupun dengan izin kepolisian dari Polrestabes Kota Bandung. Begitupun dengan pemasangan baliho yang pajaknya sudah dibayar, namun tetap saja dibongkar.

Informasi yang dihimpun, acara ini berisi kegiatan wisata religi dan kegiatan ekonomi syariah. Namun para peserta WSN baik para santri dan masyarakat harus menelan kekecewaan dikarenakan penyelenggaraan event tersebut urung digelar lantaran surat dukungan dari dinas terkait dicabut secara mendadak pada H-2.

Alasannya, bahwa Jalan Ir Sukarno dinyatakan sebagai zona merah dan tidak bisa digunakan untuk acara bazar WSN demi pencegahan penyebaran Covid-19. Padahal, sebelumnya banyak kegiatan digelar di kawasan tersebut.

Pembina WSN M Iriawan atau Iwan Bule menyayangkan sikap Pemkot Bandung yang terkesan tidak mendukung even WSN yang sarat faedah dan manfaat bagi banyak umat. Sangat janggal atas tidak terbitnya izin dari pemkot atas event WSN. Terlebih sangat tidak etis jika Satpol PP sampai membubarkan stand UMKM para santri.

“Kasian panitia yang bekerja sama dengan WSN untuk mengadakan event tersebut harus mengalami kerugian yang cukup banyak, seharusnya tidak demikian. Seharusnya Pemkot mensuport masyarakat, mensuport santri dan pengusaha untuk membangun perekonomian daerah dan bangsa, bukan sebaliknya,” tegas dia.

Kendati begitu, M Iriawan sebagai pembina WSN menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak panitia dan PT Antpro Tobasa Indonesia yang sudah merasa dirugikan terkait gugatan hukum dari permasalahan tersebut. M Iriawan sebagai pembina WSN berharap semoga permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan bijaksana dan menjadi koreksi bagi Pemkot Bandung. (apt)

Editor : Ardyan

# # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D