Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan bayarkan manfaat kepada keluarga seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket.

Anggoro mengapresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya menekankan bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Denny Parhan mewakili manajemen SAP Express memastikan bahwa seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi setiap saat.

Baca Juga: Lindungi Pekerja, Pemkab Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Soekarno Hatta Tandatangani MoU

BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaannya yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif di tahun 2026. Menurut data, hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp48,2 miliar.

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,”tutup Anggoro.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Bayar Klaim Rp490,5 Miliar Selama Tahun 2022

Sementara ditempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum, lanjut Romie mengungkapkan bahwa ini merupakan bukti yang nyata bahwa Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Ini merupakan program dari pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari resiko kerja. saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja di Indonesia agar memiliki kesadaran atau kepedulian tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Romie. (*)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D