RADARBANDUNG.id – BPJS Kesehatan Cabang Soreang terus berupaya memberikan kemudahan akses fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bandung. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung yang beralamat di Jl. Raya Cinunuk, Cimekar, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti mengungkapkan bahwa kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk terus memperluas akses layanan kepada peserta JKN secara merata di Kabupaten Bandung. Sebelum melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), BPJS Kesehatan Soreang juga menjelaskan isi PKS kepada jajaran Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung untuk menyamakan persepsi.
“Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung ini memang bisa dibilang bukan fasilitas kesehatan baru yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena ada banyak cabang Hasna Medika yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, tentu harus ada kesamaan pemikiran terhadap ketentuan-ketentuan kerja sama yang ada. Jadi, dalam beberapa hari ke depan kami juga akan melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan-ketentuan dalam Program JKN mulai dari alur pelayanan, proses klaim, informasi, dan lain-lain,” ungkap Heni.
Heni yakin bahwa Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN dengan maksimal sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerja sama. Ia pun berpesan agar Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung mengutamakan kepuasan peserta Program JKN saat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan. Ia juga berharap Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada peserta JKN tanpa membeda-bedakan dengan pasien umum
“Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama peserta JKN dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Selanjutnya tidak ada pungutan iur biaya selama pasien JKN berstatus aktif dan sudah sesuai dengan prosedur. Dan juga, harus ada bukti keaktifan Sertifikat Kepesertaan JKN yang menandakan bahwa Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung sebagai pemberi kerja juga patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung, dr. Lya Mulyawati menyampaikan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta Program JKN.
“Alhamdulillah akhirnya yang sudah ditunggu-tunggu oleh kami Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung . Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. Saya berharap komunikasi dan koordinasi kita terus berjalan dengan baik sehingga apabila ada hal-hal yang kami lakukan tidak sesuai dengan ketentuan, BPJS Kesehatan Cabang Soreang tanpa ragu untuk memberitahu kami. Tentunya hal tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta JKN,” ujar Lya.()