RADARBANDUNG.id – BPJS Kesehatan Cabang Soreang melakukan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyosialisasikan Program JKN kepada dua ratus warga Desa Cileunyi Kulon dan Desa Cileunyi Wetan, Minggu (04/12). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti mengungkapkan, menjadi peserta Program JKN bersifat wajib sesuai dengan amanah undang-undang.
“Bagi yang mampu dapat mendaftarkan diri sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sementara bagi yang tidak mampu, dapat dijamin oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah setempat. Karena per 1 November 2022 Kabupaten Bandung telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC), maka status kepesertaan JKN penduduk yang didaftarkan Pemkab Bandung bisa langsung aktif,” terangnya.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, Heni menjelaskan bahwa peserta JKN harus terlebih dahulu mengunjungi FKTP tempatnya terdaftar. Apabila memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Saat ini, lanjut Heni, peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau peserta JKN lupa membawa kartu JKN, cukup hanya menunjukkan KTP saja ke petugas di fasilitas kesehatan. Hal ini diharapkan mempermudah akses layanan bagi peserta JKN. Untuk pengurusan administrasi BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan kanal-kanal digital yang kami sediakan, antara lain Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Voice Interactive JKN (CHIKA),” katanya.
Heni menambahkan terdapat tiga alasan utama menjadi peserta JKN. Pertama, untuk memberikan perlindungan kepada setiap peserta JKN. Kedua, karena konsep JKN adalah gotong royong, maka setiap peserta yang sehat bergotong royong membantu peserta yang sakit. Ketiga, menjadi peserta JKN adalah bentuk kepatuhan penduduk terhadap regulasi yang berlaku.
“Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan harus kita dukung bersama. Selain karena program ini merupakan amanat undang-undang, Program JKN juga mendorong kita untuk saling membantu sesama yang membutuhkan. Sebagai masyarakat kita harus memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Bagi BPJS Kesehatan, teruslah berupaya lebih baik lagi dalam menjalankan Program JKN dengan menciptakan inovasi-inovasi yang memudahkan peserta JKN,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (*)