Hanya Tunjukkan NIK, Peserta JKN Dapat Dilayani Faskes

RADARBANDUNG.id – Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Hal tersebut juga sudah disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Soreang kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitranya.

“Penggunaan NIK bukan hal yang baru, karena BPJS Kesehatan Cabang Soreang telah memberitahukannya kepada seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bandung sejak awal tahun. Selain sebagai wujud implementasi regulasi tentang identitas tunggal, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN ini juga diharapkan bisa memudahkan peserta memperoleh layanan kesehatan,” jelas Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Tini Wartini, Rabu (30/11).

Selain itu, lanjut Tini, informasi penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga telah disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Bandung melalui kantordesa dan kantor kecamatan dengan harapan informasi ini dapat sampai hingga ke seluruh warga setempat.

“Pelayanan untuk peserta JKN jadi lebih mudah, cepat, dan pasti. Mudah, karena peserta cukup membawa satu kartu saja yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cepat, sebab peserta tinggal menyebutkan NIK yang tertera pada KTP, bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga. Pasti, karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kKesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan,” jelas Tini.

Ke depannya, Tini berharap tidak ada lagi peserta JKN di Kabupaten Bandung yang tidak dilayani karena tidak membawa kartu JKN. Ia pun menegaskan, selama peserta JKN yang bersangkutan bisa menunjukkan NIK-nya, fasilitas kesehatan wajib melayani dengan baik. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kepuasan peserta JKN sekaligus mutu layanan kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Penggunaan NIK sebagai identitas utama memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kami pernah menemukan peserta JKN dalam keadaan gawat darurat yang tidak membawa kartu JKN, namun kami berikan penjelasan bahwa untuk mendapatkan jaminan pelayanan cukup hanya dengan menunjukkan NIK atau KTP saja,” kata Derissa, perwakilan dari Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (RS UKM). (*)

Editor : Ardyan

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D