RADARBANDUNG.id, SOREANG – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung sosialisasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD di Wilayah Kabupaten Bandung, di Hotel Sunshine Soreang, Jumat (12/8/2022).
Pesertanya dari unsur Pemda Kabupaten Bandung, BUMD PT BPR Kertaraharja, BUMD PT Citra Bangun Selaras (CBS), dan Pejabat Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Ir. H. Rudi Kusmayadi mengatakan, dasar adanya GCG ini PP nomor 54 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa BUMD di seluruh Indonesia harus membentuk komite atau aturan yang mengacu kepada GCG.
“GCG merupakan seperangkat aturan proses kebijakan yang harus mencirikan pengelola perusahaan itu terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya,” kata Rudi usai memberi sambutan pada acara tersebut.
Ia mengatakan, GCG Perumda Air Minum Tirta Raharja sudah berjalan dan menjadi yang pertama kali di Jawa Babat. GCG tersebut dua minggu yang lalu sudah diaudit. Hasilnya dari 319 parameter masih ada sekitar 31 parameter yang harus diperbaiki.
“Mudah-mudahan sisa tahun 2022 ini, kemarin kita sudah buat eksplan yang 31 bisa kita perbaiki, dan awal 2023 sudah bisa disahkan, ” ucap Rudi.
Menurut Rudi, memang yang muncul paling utama adalah satu failis terbuka, dan kedua sistem modeling pelayanan kepada masyarakat dalam rangka melayani air minum untuk sampai ke pelanggan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap dengan sosialisasi GCG ini, semua direksi, dewan Komisaris, dewan pengawas dan karyawan bersinergi untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem demi meraih prestasi yang lebih baik lagi.
“Karena pada dasarnya, PDAM, CBS dan BPR Kertaraharja fokus kepada pelayanan masyarakat. Diharapkan ke depan dengan adanya sosialisasi GCG ini bisa mengoptimalkan apa yang menjadi inovasi yang diharapkan. Tentunya dengan sosialisasi ini bisa melahirkan kesimpulan-kesimpulan ilmu-ilmu yang bisa diterapkan dalam menjalankan manajemen perusahaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raharja yang juga Asisten Ekonomi dan Kesra Kabupaten Bandung H. Marlan mengatakan, semua perusahaan milik daerah atau milik negara wajib menerapkan GCG.
“Saat ini, kita difasilitasi oleh PDAM dengan menghadirkan 3 BUMD yang ada di Kabupaten Bandung dengan narasumber langsung dari BPKP, karena BPK yang diberi kewenangan dalam GCG ini, ” pungkas Marlan.
(apt)