Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar hingga 31 Agustus 2022

Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar hingga 31 Agustus 2022
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya

Berikut penjelasan seputar program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Jabar) tahun 2022: cara, syarat dan prosedur bayar PKB dan balik nama

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, jangan lewatkan mengikuti program pemutihan – diskon pajak Bapenda.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung 2 bulan penuh, berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Menurut situs Bapenda, program pemutihan pajak kendaraan Jabar meliputi, baik yang akan membayar pajak, ganti plat dan balik nama kendaraan. Berikut penjelasannya:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 yang diberikan kepada masyarakat

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam program ini ada juga pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran 0 – 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 2%
  • 31 hari – 60 hari sebelum jatuh tempo dengan pengurangan 4%
  • 61 hari – 90 hari sebelum jatuh tempo dengan pengurangan 6%
  • 91 hari – 120 hari sebelum jatuh tempo pengurangan 8%
  • Dan pembayaran 121 hari – 180 hari sebelum jatuh tempo sebesar 10%

5. Diskon BBNKB I

Berupa pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%.

Syarat ikut program pemutihan – diskon pajak kendaraan:

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor, yakni bagi badan, pemerintah, Pemprov Jabar, Pemda kabupaten/kota dan pemerintah desa
  2. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya

– Lokasi pembayaran PKB tahunan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru. E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI) Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

– Lokasi pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK) di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

– Lokasi pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan dan berikut ini persyaratan dan langkah-langkahnya:

Proses pembayaran pajak kendaraan

Persyaratan:

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
  • Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:

Wajib pajak melakukan:

  • Pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
  • Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib pajak:

  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Proses balik nama kendaraan

Persyaratan :

  • STNK Asli
  • E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas difotokopi

Baca Juga: 15 Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022

Kemudian lakukan langkah berikutnya:

  • Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
  • Pengecekan Fisik Kendaraan
  • Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
  • Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  • Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gulirkan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Kemudian untuk langkah berikutnya:

  • Melakukan pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
  • Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

(ysf)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D