RADARBANDUNG.id – Pemahaman tentang hak dan kewajiban peserta JKN sangat perlu diketahui bagi seluruh peserta JKN, Untuk itu BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi demi meningkatkan pemahaman peserta terhadap Program JKN. Bertempat di Aula Korpri Kabupaten Bandung, BPJS Kesehatan Cabang Soreang menyosialisasikan Program JKN kepada Satuan Kerja tentang Pendaftaran kepesertaan JKN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Selasa (7/6).
“Sesuai dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2022, pastinya Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen penuh untuk mendukung Program JKN bisa terlaksana dengan baik di Kabupaten Bandung sesuai dengan fungsi masing-masing,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Kabupaten Bandung, Yeyep Tedi Setiadi.
Lebih lanjut, Yeyep menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung menaungi sejumlah 19 ribuan Pegawai yang tercatat pada akhir April 2022 antara lain 13.438 PNS, 483 CPNS, 2.432 PPPK, dan 2.735 PPNPN/Non ASN.
“Dalam UU nomor 5 tahun 2014 dan Perbup tentang Tenaga Non-ASN, Pemda Kabupaten Bandung mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atau perlindungan kepada PNS, PPPK, dan Non ASN. Perlindungan tersebut termasuk perlindungan sosial, salah satunya perlindungan kesehatan yaitu mendaftarkan seluruhnya menjadi peserta JKN,” terang Yeyep.
Ia berharap seluruh satuan kerja untuk tertib administrasi terkait perlindungan kepada pegawai terutama kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan agar lebih menyoroti mutasi atau perubahan status kepesertaan Program JKN CPNS dari sebelumnya mandiri menjadi peserta PPU.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Dadang Sulaeman menegaskan agar masing-masing satuan kerja untuk mendaftarkan pekerja yang mungkin masih belum terdaftar menjadi peserta JKN maupun yang sudah menjadi peserta JKN namun status kepesertaannya masih pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ataupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) terutama bagi CPNS. Selanjutnya, Dadang memaparkan Hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dan juga prosedur pemanfaatan kartu JKN dalam mengakses fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
“Kami berharap kepada satuan kerja agar dapat menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN untuk disebarluaskan agar dalam pemanfaatan kartu JKN-KIS tidak ada kendala,” katanya.
Tak lupa, Dadang mengajak seluruh peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN yang banyak manfaatnya bagi peserta JKN antara lain pendaftaran peserta baru, peubahan data peserta, mengecek jumlah tagihan, melihat jumlah tempat tidur tersedia di faskes, KIS digital, konsultasi dokter, dan masih banyak manfaat lainnya. Tak lupa, ia juga mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui lebih dini penyakit yang diderita peserta JKN.
(*)