Menurut Asep, sejak sebelum acara dimulai pada pukul 18.30 WIB, petugas di lokasi sudah memberikan imbauan dan meminta panitia penyelenggara menunjukkan izin.
“Ditanya izin tidak memperlihatkan baik dari Satgas Kota maupun dari Polres soal izin keramaian. Nah, setelah itu ya udah tidak boleh ada kegiatan,” ungkapnya.
Asep menyebut, selain itu panitia penyelenggara juga tak memperhatikan kapasitas maksimal dari gedung tempat gelaran acara. Kapasitas maksimal gedung 750 orang seharusnya hanya diisi 200 orang.
“Sementara Informasi dari satgas kecamatan itu undangan mencapai 500, itu kan sudah tidak sesuai amanat Perwal,” jelasnya.
Meski demikian, Asep memastikan, kegiatan konser musik sudah boleh diadakan. Hanya saja, sejumlah aturan harus ditaati panitia. Aturan yang dimaksud seperti adanya izin Satgas Covid-19 setempat dan izin keramaian dari kepolisian.
(BACA JUGA: Konser Tri Suaka di Subang Dipadati Lautan Manusia, Polda Jabar Bilang Begini)
Adapun diketahui, Kota Bandung kni masih berada dalam level 3 penyebaran corona.
“Intinya, ini dibubarkan karena belum mengantongi izin dan dari satgas belum kan baru dibahas tadi siang sebetulnya, nah hasil rapat itu tidak direkomendasikan, untuk ditunda dulu lah, Bandung baru turun (angka kasus hariannya),” tandasnya. (ysf/dbs)